Sinau bareng

Kamis, 11 Mei 2017

Batasan Aurot Wanita di depan Mahromnya

Aurat adalah mahkota insan yang harus ditutupi dari pandangan yang bukan muhrimnya. Tidak hanyasaat melakukan shalat, namun di luar shalat pun aurat tidak boleh terlihat. Batasan aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut sedangkan batasan aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan.Bagian aurat ini adalah haram dilihat oleh yang bukan muhrimnya. Maka jagalah aurat kita, kepada siapa yang boleh Nampak dan kepada siapa yang haram dinampakkan. Bahkan sesama muhrim pun ada batasan aurat tersendiri.Berikut kami jelaskan batasan aurat wanita didepan mahramnya;




1. Batasan aurat wanita didepan mahramnya dan yang bukan mahramnya
Adaempat batasan aurat wanitayang harus dipahami baik didepan muhrimnya maupun yang bukan muhrimnya:
1) Sesama mahram dan di kalangan wanita boleh melihat tubuh wanita, kecuali bagian antara pusar dan lutut. Namun juga harus melihat di tempat yang sepi misalnya di rumah atau kamar pribadi, atau tidak sedang di tempat umum atau bercampur dengan yang bukan muhrim dan wanita non muslim.
Sebagaimana hadist yang diriwayatkan oleh Abu Salamah Radhiyallahu ‘Anhu:“Aku dan saudara ‘Aisyah datang kepada ‘Aisyah, lalu saudaranya itu bertanya kepadanya tentang mandi yang dilakukan oleh Nabi SAW. Lantas ‘Aisyah meminta wadah yang berisi satu sha’ (air), kemudian ia mandi dan mengucurkan air di atas kepalanya. Sementara antara kami dan beliau ada tabir”.
Dari hadis tersebut dijelaskan oleh Al-Qadhi ‘Iyadh Rahimahullah bahwa, yang nampak dari hadits tersebut adalah bahwa keduanya (yakni Abu Salamah dan saudara ‘Aisyah) melihat apa yang dilakukan oleh ‘Aisyah pada kepala dan bagian atas tubuhnya, di mana itu adalah bagian yang boleh dilihat oleh seorang muhrim, dan ‘Aisyah adalah bibinya Abu Salamah karena persusuan, sementara ‘Aisyah meletakkan tabir untuk menutupi bagian bawah tubuhnya, karena bagian tersebut adalah bagian yang tidak boleh dilihat oleh sesame muhrimnya.
2) Hendaklah seorang wanita menutup seluruh tubuhnya ketika bersama wanita non muslim (kafir).
3) Hendaklah seorang wanita menutup seluruh tubuhnya ketika ada laki-laki yang bukan muhrimnya.
4) Hendaklah seorang wanita menutup seluruh tubuhnya dihadapan laki-laki yang bukan muhrimnya, kecuali telapak tangan dan muka ketika shalat.

Ibnu Qasim Al Ghazzi berkata bahwa, “Aurat muslimah merdeka di dalam shalat adalah seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan, termasuk dalam telapak tangan adalah bagian punggung dan dalam telapak tangan. Adapun aurat muslimah merdeka di luar shalat adalah seluruh tubuhnya. Ketika sendirian aurat muslimah adalah antara pusar dan lutut.” (Fathul Qorib 1: 116)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Batasan Aurat Wanita

Aurat adalah mahkota insan yang harus ditutupi dari pandangan yang bukan muhrimnya. Tidak hanyasaat melakukan shalat, namun di luar shalat p...